live chat pajak dimana

2024-04-30


Kali ini, DDTCNews akan menjelaskan cara memperoleh kode EFIN yang hilang atau lupa, yaitu fitur Live Chat Pajak. Fitur live chat tersedia selama jam kerja dalam pajak.go.id. Pada bagian pojok kanan bawah, Anda akan menemukan logo pop-up dengan tulisan 'Chat Pajak'. Silakan tekan tombol tersebut.

Jika Anda lupa atau tidak menyimpan EFIN, silakan menelepon ke Kring Pajak 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan konfirmasi data diri, atau melakukan live chatting dengan agen Chat Pajak pada laman www.pajak.go.id, atau bertanya lewat Twitter dengan me-mention akun Twitter @kring_pajak, atau meminta pencetakan ulang EFIN di KPP terdekat.

Live Chat di www.pajak.go.id. Email ke lupa.efin@pajak.go.id. Aplikasi M-Pajak. Datang ke KPP/KP2KP terdekat. B. Layanan lupa EFIN untuk wajib pajak badan: Telepon 1500200. Live Chat www.pajak.go.id. Datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat. Pelayanan dibuka setiap hari kerja pukul 08.00 - 16.00 WIB untuk layanan telepon, Live Chat, email.

Hubungi Kami - Klikpajak. Hubungi Sales. Diskusikan Kebutuhan Pajak Anda dengan Kami. Live Chat. Bicara langsung dengan konsultan kami melalui whatsapp atau isi form. Chat via WhatsApp. Jadwalkan Meeting. Isi form dan tim kami akan segera menghubungi Anda. Jadwalkan Sekarang. Mekari Klikpajak dipercaya oleh perusahaan terbaik di Indonesia.

Web site created using create-react-app. Hai, Selamat Datang di Live Chat Pajakku. Silahkan pilih akun yang akan Anda gunakan

Untuk lebih jelasnya, hubungi konsultan pajak Jakarta dan instagram @alberthmandau. Kehadiran jasa live chat pajak ini biasanya bisa Anda gunakan selama 24 jam penuh. Tentu dengan adanya jasa seperti ini akan sangat membantu para wajib pajak yang merasa kesulitan dalam menyelesaikan urusan pajaknya.

Untuk memudahkan pelaporan SPT pajak tahunan, DJP menghadirkan Live Chat Kring Pajak. Aplikasi ini bisa diakses melalui www.pajak.go.id . Live Chat disediakan untuk memfasilitasi masyarakat dalam mendapatkan informasi perpajakan seperti info peraturan perpajakan yang berlaku dan tarif pajak terbaru.

Anda bisa melakukan pengaduan pajak melalui nomor telepon, live chat, maupun email. Namun, jika Anda ingin melakukan pengaduan pajak melalui live chat, berikut penjelasan cara live chat pajak yang bisa Anda lakukan. Buka situs pengaduan.pajak.go.id di browser Anda.

Web Pengaduan Pajak. Jalan Gatot Subroto, Kav. 40-42, Jakarta 12190 Telp: (+62) 21 - 525 0208

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan wajib pajak tetap dapat memanfaatkan layanan konsultasi perpajakan pada 29 dan 30 April 2022 secara daring/luring. DJP menyebut layanan perpajakan tersebut bisa diakses di layanan live chat di laman www.pajak.go.id, KringPajak di nomor 1500200.

Peta Situs